Beasiswa PPA dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
Oleh Webmaster - 23 December 2011 | 0 View
PEDOMAN
• BANTUAN BELAJAR MAHASISWA (BBM)
• BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (PPA)
KATA PENGANTAR
Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikandan
Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya
pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk
membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang
mempunyai prestasi tinggi, baik di bidang akademik dan atau non
akademik. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat
dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat
Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
menerbitkan pedoman.
Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat
memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat
terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini
diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa yang akan
mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi
mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk
menjalankan hak dan kewajibannya.
Dengan terbitnya pedoman ini,
proses penyaluran/ pemberian PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dan BBM
(Bantuan Belajar Mahasiswa) kepada mahasiswa diharapkan akan berjalan
dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan lancar
yang diharapkan mampu meningkatkan prestasinya yang akhirnya dapat ikut
andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia
sejahtera.
Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis Wilayah
kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan
pengelolaan/penyaluran bantuan biaya pendidikan dan beasiswa mengacu
kepada pedoman ini.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima
kasih kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu dalam
mewujudkan buku pedoman ini.
Jakarta, Agustus 2010
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Djoko Santoso
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara
tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan
masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang
bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap
peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya
pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang
berprestasi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap
peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa
bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi
mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian
Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau
beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu
membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi
beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Mengacu kepada
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan
Nasional, mengupayakan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa
yang orang tua/walinya kurang mampu membiayai pendidikan, dalam bentuk
Bantuan Biaya Mahasiswa (BBM) dan Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi
dalam bentuk Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).
B. DASAR
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
C. TUJUAN
Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia.
Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
Meningkatkan prestasi dan motivasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler.
D. SASARAN
Mahasiswa berprestasi (baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler).
Mahasiswa dengan prestasi minimal yang orang tua/wali-nya tidak mampu membiayai pendidikannya.
II. KETENTUAN UMUM
A. STATUS MAHASISWA
Mahasiswa
calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan
tinggi pengelola program beasiswa dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
B. WAKTU
PPA dan BBM diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan Nasional.
C. ALOKASI
Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Besarnya
dana dialokasikan sesuai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per
mahasiswa per bulan.
Khusus bagi mahasiswa baru diberikan mulai semester I dengan mempertimbangkan antara lain nilai ujian nasional dan nilai rapor.
III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
1. Umum
Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi dan latar belakang memampuan ekonomi orang tua kepada mahasiswa:
a. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
b. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
Mahasiswa
yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan
tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi
yang berwenang untuk mendapatkan bantuan dengan melampirkan berkas
sebagai berikut:
a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
b. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
c.
Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan
Kemdiknas yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang
Kemahasiswaan.
d. Fotokopi kartu keluarga.
e. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
2. Khusus
Calon penerima wajib melampirkan:
a. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA):
1)
Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling
rendah 3,0 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
2) Surat
keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak
yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian
Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh
Lurah/Kepala Desa).
b. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM):
1) Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa.
2)
Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling
rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
3) Fotokopi
piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra
kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdiknas dan atau organisasi lain
baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.
Perguruan
tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat
menambahkan ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah batas
IPK terendah. Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan
kepada Ditjen Dikti.
B. PENETAPAN
1. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b.
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka
perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai
dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
2) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
3)
Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler
(olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia,
Regional/Asia/Asean dan Nasional).
4) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.
2. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b.
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka
perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai
dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.
2)
Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler
(olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia,
Regional/Asia/Asean dan Nasional).
3) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
4) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
IV. MEKANISME
A. PERSIAPAN
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas menetapkan kuota masing masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.
Pimpinan
perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa melalui Fakultas
dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi
perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pimpinan Kopertis Wilayah memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di wilayahnya.
Setiap
pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan
struktur organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua
mahasiswa secara terbuka.
B. SELEKSI
Pimpinan Perguruan Tinggi
menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta beserta persyaratan
yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh
setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan
struktur organisasi perguruan tinggi.
Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.
Bagi
Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh
Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang
bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi
yang mengacu pada kuota.
Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis
mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan
informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen data
beasiswa (http://simb3pm.dikti.go.id)
dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator
Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpa lampiran).
C. PENYALURAN DANA
Pimpinan
Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa dengan perhitungan
setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan,
maksimal setiap enam bulan.
Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan
dana kepada mahasiswa melalui Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dengan
perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa
bulan, maksimal enam bulan.
Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa disarankan melalui rekening mahasiswa atau pembayarannya melalui bank.
Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.
Dana
yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang
memenuhi persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator
Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan,
maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
Apabila alokasi penerima PPA
dan BBM kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka sisa dana wajib
dikembalikan ke rekening Kas Negara.
D. PENGHENTIAN
Pemberian PPA dan BBM dihentikan apabila mahasiswa:
Telah lulus;
Mengundurkan diri/cuti;
Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
Memberikan data yang tidak benar;
Meninggal dunia.
V. MONITORING DAN EVALUASI
Agar
program beasiswa PPA dan BBM tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan
pedoman dan atau ketentuan yang ditetapkan, Ditjen Dikti akan
melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi sesuai panduan dan waktu
yang akan ditentukan setiap tahun.
VI. PELAPORAN
Paling
lambat pada bulan November tahun anggaran berjalan, Perguruan Tinggi
Negeri dan Kopertis Wilayah wajib membuat laporan (dengan sistematika
bebas) yang berisi penjelasan kualitatif sesuai terkait substansi pada
laporan program (VI.A) didukung data kuantitatif dan atau visual yang
merupakan ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id serta laporan keuangan (bukti transfer dan atau tandatangan mahasiswa) dalam bentuk hardcopy.
A. LAPORAN PROGRAM
Pelaporan program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).
1. Tepat Sasaran
PPA
dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa
putra dan putri.
2. Tepat Jumlah
a. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
b.
Apabila jumlah mahasiswa calon penerima PPA dan BBM yang memenuhi
persyaratan melebihi dari kuota yang telah ditetapkan, maka Perguruan
Tinggi Negeri dan atau Kopertis Wilayah menyampaikannya dalam laporan
untuk mengusulkan tambahan kuota pada tahun berikutnya.
3. Tepat Waktu
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
B. LAPORAN KEUANGAN
Laporan
keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku
tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran PPA dan BBM
dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap
dikirimkan apabila diminta ke alamat:
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lt. 7
Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
email:
- belmawa@dikti.go.id
- subditmawa@dikti.go.id
Home »
»
Posted by siriwo on Kamis, 10 September 2015
| CB Blogger |
|

Posting Komentar